Senin, 23 Oktober 2017

mengkaji pro ganda wahabi bab 2

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم



MENGKAJI PROPAGANDA WAHABI BAB 2
Menyikapi fenomena ini biasanya kelompok "itu" menekankan untuk kembali pada Quran dan Hadits umumnya memang disandarkan pada Surat Annisa ayat 59, “Fa in tanaza’tum fi syai-in farudduhu ilallahi wa rasulihi” (maka jika kamu berselisih paham dalam suatu urusan, kembalikan (urusan itu) pada Allah (Quran) dan Nabi (Hadits).
Persoalannya kemudian, perselisihan paham itu bukan karena tak berdasarkan Quran dan Hadits, tapi karena perbedaan penafsiran terhadap Quran dan hadits.
Kita mungkin sering mendengar kata-kata seperti judul di atas, di nasehati untuk kembali ke Al-Qur’an dan Hadist.
Sekilas nasehat tersebut baik, tentu saja baik karena kita dianjurkan untuk menjadikan al-qur’an dan sunnah sebagai pedoman hidup, tapi kalau direnung lebih dalam kita juga wajib bertanya, apakah semua orang diberi kebebasan untuk menafsirkan al-Qur’an? Kalau anda ada persoalan kemudian buka al-Qur’an dan Hadist kemudian memahami sendiri? Lalu dimana anda mau letakkan pendapat para ulama yang telah menyusun tafsir dan penjelasan lengkap selama 1400 tahun?
Ciri khas aliran yang dimunculkan kembali sekitar hampir 100 tahun lalu di tanah arab tidak lain menjauhkan ummat dengan Ulama dengan berbagai cara,
mulai dengan menghancurkan kuburan ulama dengan dalih syirik, melarang menghormati ulama dengan alasan dalam ajaran Islam dilarang mengkultuskan manusia, sebagian mereka bahkan membunuh para ulama.
termasuk slogan di atas, “Kembali ke al-Qur’an dan Hadist”
dengan slogan itu ummat tidak lagi perlu bertanya ke ulama, setiap manusia diberi kedudukan yang sama di hadapan Allah termasuk dalam menafsirkan al-Qur’an.
Slogan ini kemudian melahirkan orang-orang yang “sok tahu” tentang al-qur’an,
kemudian dengan mudah menvonis orang dengan ayat-ayat yang dipahami dengan keterbatasan ilmunya.
Saya sendiri sudah kenyang melihat jenis ulama gadungan, baru rajin shalat 3 bulan dan membaca al-Qur’an terjemahan, kemudian dengan mudah mengeluarkan “fatwa”, yang ini sesat, ini bid’ah, ini tidak sesuai al-Qur’an dan Hadist dst.
Lahirnya orang-orang yang dangkal memahami agama ini memang dirancang oleh kelompok yahudi dan orientalis sebagaimana penjelasan di postingan yg lalu,
dengan tujuan agar ummat ini mudah di ombang ambing seperti buih di lautan.
Terputusnya ummat dengan Ulama Pewaris Nabi akan mudah bagi mereka kemudian menyodorkan ulama versi mereka,
andai pun memahami al-Qur’an hanya sebatas tekstual, yang tertulis semata.
Bukakah begitu fakta yang terjadi?? Orang asal lihat teks hadits langsung mengartikan sebagaimana teks.
Contoh ttg bid'ah. Tak ada satupun ulama Ahlussunnah yg berkata bid'ah semua sesat. Tapi kelompok tadi telah meracuni pikiran korbannya sehingga apa yg ada diteks hadita itulah mutlak maknanya. Keliru.
Selama 100 tahun ummat Islam telah berhasil di perdaya, coba anda lihat hasilnya, ayat-ayat tentang jihad dimaknai apa adanya, maka lahirnya al-Qaida,yg dengan semangat takfiri bantai siapapun.
kemudian ada lagi ISIS dan lain-lain, diantara sesama muslim jadi saling mencurigai, ini hasil unggul produk “Kembali ke al-Qur’an dan Hadist” yang di dengungkan 100 tahun lalu dengan cara yang salah, slogan yang tidak pernah ada sebelumnya.
Mengartikan Quran dan Hadits langsung sesuai pemikirannya bukan ikut ulama terdahulu.
Ingat sodaraku berpedoman kepada Al Quran dan Hadits keduanya adalah harus, yang terpenting kita memahami cara dan kaidah mengartikan keduanya, memahami tanpa dengan bimbingan adalah keliru.
Menafsirkan al-Qur’an dengan akal pikiran akan membuat manusia tersesat, Nabi memberikan nasehat :
“Barang siapa yang menafsirkan al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad)
Dari awal Nabi sudah khawatir akan muncul suatu generasi yang dengan sekehendak hatinya menafsirkan ayat al-Qur’an.
Siapa yang paling paham dengan firman Allah? Tentu saja Nabi dan siapa orang paling paham dengan Nabi? Tentu sahabat, dan siapa yang paling paham dengan sahabat? Tentu saja orang yang pernah hidup dengan sahabat Nabi, hubungan berantai itu yang menyebabkan Islam lestari hingga hari ini.
Paham yang di usung 100 tahun lalu tersebut kemudian menafikan mazhab, dengan alasan karena mazhab ummat ini terpecah, kemudian dengan alasan ini pula slogan “Kembali ke al-Qur’an dan Sunnah” terasa sangat masuk akal, akhirnya seluruh orang dengan gaya masing-masing mengartikan Al-Qur’an menurut akal pikirannya, hasilnya TERSESAT!.
Pemikiran paham yang muncul 100 tahun lalu tersebut memang rancu, satu sisi anda di suruh mengikuti al-Qur’an dan Sunnah, mengikuti ulama salaf, tapi sisi lain anda dilarang mengikuti mazhab, bukankah Imam Mazhab tersebut termasuk ulama salaf?
Imam Mazhab ibarat ahli masak, Koki terkenal yang mempunyai resep masak, kemudian resep itu diwariskan dan dipakai sekian lama dan terbukti memang sangat enak.
Ibarat masak kambing, ada berbagai jenis seperti: kari, rendang, sop dan sate, ke empat jenis ini mempunyai keungulan dan kelemahan masing-masing, silahkan anda mengikuti menurut kebutuhan masing-masing.
Bagi sebagian orang kari kambing adalah makanan yang sangat cocok untuk mereka, bahan-bahan pendukung seperti kelapa dan rempah-rempah kebetulan banyak di daerahnya, sebagian yang tinggal didaerah tanpa buah kelapa, sate atau sop adalah pilihan paling bagus.
Semua jenis masakan berdasarkan resep warisan koki terkenal tersebut sangat baik, karena telah diteliti oleh mereka.
Kemudian muncul satu golongan (100 tahun lalu) yang menolak bahkan membuang resep-resep bagus ahli masak yang telah terbukti selama 1000 tahun ampuh dan hebat, mereka membuang semua resep, bagi mereka gara-gara resep masakan kita jadi tidak kompak, semua orang harus kembali ke alamiah, tidak perlu bumbu-bumbu, itu semua bid’ah.
Akhirnya orang disuruh makan daging mentah, hasilnya: hambar dan sakit perut!
INI LOGIKA SEDERHANA, CONTOH KECIL YAG HARUSNYA MENYADARKAN!
Cara terbaik agar kita selalu mendapat bimbingan dari Allah adalah berguru kepada orang yang mempunyai hubungan baik dan dekat dengan Allah, orang-orang yang memahami firman Allah dengan hati yang disinari oleh cahaya-Nya. Menutup tulisan di part ini saya kutip firman Allah dalam surat an-Nahl 43 :
“…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui”
[An Nahl 43]
Bersambung ke bab 3

Senin, 20 Maret 2017

bagai mana hukum wanita yang memamerkan fotonya di internet meski menggunakan hijab? ?

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم



Bagaimana hukumnya seorang wanita yang memajang foto wajahnya di Facebook dan banyak laki-laki yang memuji kecantikannya?
Seorang ustadz menjawab kurang lebih:
Berarti wanita itu berjiwa "pelacur". Wangi parfumnya seorang wanita saja, jika sengaja dipakai agar laki-laki dapat mencium baunya, oleh Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam dikatakan sebagai pelacur, apalagi ini, dengan sengaja menunjukkan kecantikannya untuk dinikmati oleh laki-laki yang bukan mahramnya, dan wanita itupun bertanggung jawab atas setiap dosa yang ia timbulkan bagi laki-laki yang menikmati wajahnya.
==============================
Catatan:
Tidak perlu marah dengan jawaban ustadz tersebut seandainya kita tidak setuju. Merupakan hak ustadz tersebut untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu yang dimilikinya. Pertimbangkan baik-baik apakah jawabannya mengandung kebenaran ataukah salah. Apakah yang dikatakan ustadz tersebut benar atau salah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)
diantara dampak negatif wanita memajang foto wajah di internet:
- bisa membuat pria yg sengaja maupun tak sengaja melihatnya menjadi tergoda, mengotori hatinya, membuat terbayang siang malam, bahkan bisa menimbulkan niat-niat buruk atau bahkan sampai melakukan kejahatan
Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandang


Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses oleh para pria yang bukan mahromnya.
- menggoda pria, membuat pria tidak menundukkan pandangan, padahal dalam Al Quran diperintahkan menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria tidak akan berani lama-lama menatap wanita, apalagi yang belum dikenalnya. Pria akan malu kalau kelihatan sedang melihat wanita tersebut terus-menerus. Namun foto di internet, para lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai dampak negatif baik bagi pria maupun wanita. Sudah seharusnya para wanita menolong para pria dgn cara mencegah terjadinya hal tersebut, yaitu dgn tidak memajang fotonya.
- betapa banyak wanita yg menjadi korban pria jahat berawal dari Facebook, diajak ketemuan, ditipu, diculik, diperkosa, dibunuh, dll, diawali oleh pria tertarik melihat foto sang wanita di FB, sebagaimana sering diberitakan media massa
- foto anda bisa dicopy dan diedit oleh orang2 jahat, dijadikan foto porno, atau digunakan untuk hal2 lain yg merugikan, (misalnya orang membuat suatu akun dgn memakai foto2 anda)
=======================
Ada pertanyaan bagi muslimah yang memajang fotonya di internet, foto itu Anda pajang untuk siapa?
Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan muslim dan muslimah untuk menjaga pandangannya dari lawan jenis yang bukan mahram. Tak sampai di situ Allah pun memerintahkan masing-masing kepada mereka untuk saling menjaga diri.
Ketika mengupload foto Anda di internet maka anda secara tak langsung telah “menandatangani kontrak” bahwa anda membebaskan siapapun bebas untuk memandang Anda tanpa terkecuali. Terus dimana penjagaan Anda terhadap kehormatan Anda dan orang lain?
Wahai para wanita...tahukah anda bahwa:
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4) Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah...,
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!

Selasa, 14 Maret 2017

Orang tua rosululloh Di neraka atau di surga

KEIMANAN ORANG TUA RASULULLAH SAW (BAGIAN 1)

Firman ALLAH SWT :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.”

Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosongan dari seorang Nabi/Rosul). Berarti keduanya dinyatakan selamat.
(ini jawaban paling aman).

Dalil golongan yang menyatakan orang tua Nabi masuk neraka adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Hammad :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ

Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah :

"Ya, Rasulullah, dimana keberadaan ayahku?"

Rasulullah menjawab : "Dia di neraka."

Maka ketika orang tersebut hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya seraya berkata :

"Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka."

Imam Suyuthi menerangkan bahwa Hammad perowi hadits di atas diragukan oleh para ahli hadits dan hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Padahal banyak riwayat lain yang lebih kuat darinya seperti riwayat Ma’mar dari Anas, al-Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqosh :

“اِنَّ اَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُوْلِ الله اَيْنَ اَبِي قَالَ فِي النَّارِ قَالَ فَأَيْنَ اَبُوْكَ قَالَ حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّّرْهُ بِالنَّارِ”

Sesungguhnya A’robi berkata kepada Rasulullah SAW, "Dimana ayahku?"

Rasulullah SAW menjawab :

"Dia di neraka."

Si A’robi pun bertanya kembali :

"Dimana AyahMu?"

Rasulullah pun menawab :

"Sekiranya kamu melewati kuburan orang kafir, maka berilah kabar gembira dengan neraka."

Riwayat di atas tanpa menyebutkan ayah Nabi di neraka.

Ma’mar dan Baihaqi disepakati oleh ahli hadits lebih kuat dari Hammad, sehingga riwayat Ma’mar dan Baihaqi harus didahulukan dari riwayat Hammad.

Dalil mereka yang lain hadits yang berbunyi :

لَيْتَ شِعْرِي مَا فَعَلَ أَبَوَايَ

"Demi ALLAH, bagaimana keadaan orang tuaku?"

Kemudian turun ayat yang berbunyi :

{ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيْراً وَنَذِيْراً وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيْم }

"Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka."

Ayat itu tidak tepat untuk kedua orang tua Nabi karena ayat sebelum dan sesudahnya berkaitan dengan ahlul kitab, yaitu :

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ

"Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk)."
(Q.S. Albaqarah : 40)

Sampai ayat 129 :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

Semua ayat-ayat itu menceritakan ahli kitab (yahudi).

Bantahan di atas juga diperkuat dengan firman ALLAH SWT :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.”

Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosongan dari seorang Nabi/Rosul).
Berarti keduanya dinyatakan selamat.

Imam Fakhrurrozi menyatakan bahwa semua orang tua para Nabi muslim. Dengan dasar berikut :

Al-Qur’an surat As-Syu’ara’ : 218-219 :

الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ . وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ

Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.

Sebagian ulama’ mentafsiri ayat di atas bahwa cahaya Nabi berpindah dari orang yang ahli sujud (muslim) ke orang yang ahli sujud lainnya.

Adapun Azar yang secara jelas mati kafir, sebagian ulama’ menyatakan bukanlah bapak Nabi Ibrohim yang sebenarnya tetapi dia adalah bapak asuh dan juga pamannya.

Hadits Nabi SAW :

قال رسول الله : (( لم ازل انقل من اصلاب الطاهرين الى ارحام الطاهرات ))

"Aku (Muhammad SAW) selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang suci menuju rahim-rahim perempuan yang suci pula."

Jelas sekali Rasulullah SAW menyatakan bahwa kakek dan nenek moyang beliau adalah orang-orang yang suci bukan orang-orang musyrik karena mereka dinyatakan najis dalam Al-Qur’an.

ALLAH SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis."

Nama ayah Nabi adalah Abdullah, cukup membuktikan bahwa beliau beriman kepada ALLAH bukan penyembah berhala.

Jika anda ingin mengetahui lebih banyak, maka bacalah kitab "Masaliku al-hunafa fi waalidai al-Musthafa” karangan Imam Suyuthi.

Salah satu syubhat yang ditujukan kepada kaum Ahlussunnah adalah tentang apakah kedua orang tua Rasulallah muslim. Menurut mereka, tidak ada dasar hadits yang dapat dipertanggung jawabkan, termasuk salah satunya adalah hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: حَجَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُوْنِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِيْنٌ مُغْتَمٌّ فَنَزَلَ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيْلاً ثُمَّ عَادَ إِلَيَّ وَهُوَ فَرِحٌ فَتَبَسَّمَ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ: ذَهَبْتُ إِلَى قَبْرِ أُمِّي فَسَأَلْتًُ اللهَ أَنْ يُحْيِيْهَا فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ

Dari A’isyah ra. ia berkata :

"Rasulallah bersama-sama kami melaksanakan haji wada’. Saat lewat di Aqabah Hajun bersamaku beliau menangis sedih dan susah, kemudian Beliau turun dan tinggal beberapa lama, kemudian kembali kepadaku dalam keadaan gambira dan tersenyum, lalu aku katakan kepadanya dan Beliau menjawab "Aku pergi ke makam ibuku, lalu aku minta supaya ALLAH menghidupkannya kemudian ibuku beriman kepadaku dan ALLAH mengembalikannya lagi."

Hadits ini adalah dha‘if menurut Imam as-Suyuthi serta diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam an-Nasikh wa al-Mansukh,[1] meskipun oleh Ibnul Jauzi dikatakan maudhu’.

Al-Ajhuri mengatakan bahwa yang benar hadits masyhur tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulallah adalah termasuk hadits dha‘if dan bukan maudhu’ ataupun shahih, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Syahin, Ibnu Asakir, as-Suhaili dan Ibnu Nashir.[2]

Al-Habib Abdullah Ba-Alawi dalam Is’ad ar-Rafiq syarah kitab Sullam at-Taufiq, mengatakan, “Yang haq (pendapat yang benar untuk di ikuti) sebagaimana yang di tahqiq-kan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain bahwa ayahanda (atau ayah leluhur) Rasulallah tidak ada yang berstatus kafir, hal itu adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap kedudukan nubuwwah, begitu juga dengan ibunda (atau ibu leluhur) beliau. Seperti halnya leluhur Rasulallah yang semuanya tidak ada yang kafir begitu juga leluhur para Nabi-Nabi lain. Adapun Azar yang di kenal sebagai ayahanda Nabi Ibrahim, sebenarnya  adalah bukan ayah tapi paman sebagaimana pendapat para ulama kita.”

Menurut al-Bajuri dan Hasan al-Adawi[3] bahwa hadits tersebut shahih menurut ahli hakikat, sebagaimana tertuang dalam syair-syair mereka :

أَيْقَنْتُ أَنَّ أَبَا النَّبِيِّ وَأُمَّهُ حَتَّى لَهُ شَهِدَا بِصِدْقِ رِسَالَةٍ هَذَا اْلحَدِيْثُ وَمَنْ يَقُوْلُ بِضُعْفِهِ

أَحْيَاهُمَا الرَّبُّ الْكَرِيْمُ اْلبَارِي صِدْقٍ فَتِلْكَ كَرَامَةُ الْمُخْتَارِ فَهُوَ الضَّعِيْفُ عَنِ الْحَقِيْقَةِ عَارِي

>> Aku meyakini bahwa ayah dan ibu Nabi dihidupkan kembali oleh ALLAH Yang Maha Pencipta dan Maha Mulia.

>> Hingga mereka berdua bersyahadat akan kebenaran risalah yang benar, maka itu adalah suatu kehormatan bagi Rasulallah.
Hadits tentang ini dan yang mengatakan dha‘if adalah orang yang dha‘if sendiri dan tidak tahu hakikat sebenarnya.

Asy-Sya'rani mengatakan, bahwa Imam as-Suyuthi banyak menulis kitab yang berkenaan dengan status orang tua Nabi yang selamat dari siksa Neraka, termasuk satu risalah yang ditulis dalam al-Hawi lil Fatawi. Dan di antara yang menyutujui hadits tersebut (tidak maudhu’ seperti penilaian al-Hafizh Ibnul Jauzi), adalah : al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Syahin, as-Suhaili, al-Qurthubi, ath-Thabari, Ibnu Munayyir, Ibnu Nashiruddin, Ibnu Sayyid an-Nas dan ash-Shafadi.[4]

Kemudian akhir dari kesimpulan pendapat-pendapat ulama dalam lingkungan Ahlussunah adalah: "orang tua Nabi Muhammad termasuk orang-orang yang selamat dari Neraka", dengan alasan :

1. Hadits di atas  dapat diterima, karena meskipun dha‘if secara ilmu riwayat atau musthalah tapi shahih secara kasyf. Adapun penilaian maudhu’ Ibnul Jauzi tidak dibenarkan ulama.

2. Termasuk ahli fatrah (masa kekosongan utusan yang menyampaikan risalah) sebagai mana sabda Allah :

وَمَا كُنّا مُعَذِّبِينَ حَتّى نَبْعَثَ رَسُولاً

“Aku tidak akan menyiksa sampai Aku mengutus seorang Rasul.”

Dan ahlu fatrah tidak akan disiksa dalam Neraka. Hal itulah yang disepakati ulama-ulama Asy’ariyyah baik dari kalangan ahli ushul Syafi’iyyah, Malikiyah dan ulama-ulama ahli fiqh.[5]

3. Semua ayah, ibu dan kakek-kakek Nabi dihukumi iman, tidak kufur sebagaimana dalil Q.S. asy-Syu’ara’: 219 dalam salah satu pentafsiran ulama tafsir :

وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ

“Nur Muhammad selalu berpindah-pindah dari orang-orang yang ahli sujud.”

dan hadits Nabi (mutawatir) :

لَمْ أَزَلْ أُنْقَلُ مِنَ اْلأَصْلاَبِ الطَّاهِرَاتِ إِلَى اْلأَرْحَامِ الزَّاكِيَاتِ

“Aku selalu dipindah-pindahkan dari tulang rusuk yang suci ke rahim-rahim yang bersih.”[6]

Wallahualam bisoaf

Senin, 06 Maret 2017

Surat cinta untuk muslimah yang berhijrah

[ Surat Cinta Untuk Muslimah yang Sedang Berhijrah ]
.
Ukhti, hijrah itu bukan hanya sekadar berubahnya pakaian menjadi lebar2 (syar'i), atau baju yang serba gelap.
Semoga ingat, gamis itu bisa dibeli.
.
Ukhti, hijrah itu juga ketika kita lebih mendahulukan Allah daripada makhluk. Lebih mengutamakan shalat daripada syura' dan rapat organisasi.
.
Hijrah itu juga meliputi perubahan akhlak dan tutur kata yang semakin santun. Tak ada ada hujatan dan celaan lagi dari lisan dan ketikan tangan.
.
Ukhti, hijrah itu juga tentang perubahan menerima nasihat, kita tak lagi mengatakan orang yang menasihatimu dengan 'siapa sih lu ceramahin gue?'
'Ini bukan urusanmu!'
.
Sejujurnya aku kagum pada mereka yang mudah menerima nasihat. Karena aku tau mengalahkan ego keakuan itu begitu berat.
.
Ukhti, hijrah itu juga semakin seringnya engkau mencintai ilmu, orang yang berilmu dan majelis ilmu. Engkau merindukan mereka, meski diri belum berilmu.
.
Ukhti, hijrah itu tentang berubahnya diri ke arah kebaikan dan keridhaan Allah.
.
Ukhti, mungkin memang hal di atas terlalu banyak, tapi tidak terlalu sulit untuk dilalui dengan bantuan Allah.
.
Ukhti, aku tak mengatakan jalan ini jalan yang mulus. Tapi bersama Allah segalanya akan terasa mudah.
.
Untuk itu ukhti, mintalah kemudahan jalan hijrahmu itu pada Rabbmu..
.
Ukhti, luruskanlah niatmu selalu. Jangan gunakan niat yang rapuh. Kalau niat rapuh, akan mudah engkau tumbang oleh perkataan mereka. Namun jika niatmu melangit karena Allah, tak kan terhempas diri hanya karena celaan orang yang belum berilmu.
.
Dan juga ukhti, milikilah teman yang menguatkanmu dan mau menasihatimu, agar jalan hijrah terasa lebih mudah.
.
Satu hal yang harus kita ingat, bahwa akhir yang indah itu bukan tentang kesempurnaan hijrah kita. Tapi berkenaan kita mati di jalan yang lurus ini, istiqamah di jalan ini. Akhir yang indah itu husnul khatimah di jalan ini.
.
Akhir kalam, semoga hijrah kita liLLah, untuk Allah. Bukan untuk makhluk.
Semoga keridhaan Allah tetap menjadi tujuan kita.
Dan semoga Allah berkenan menjadikan kita penghuni surga-Nya.
.
23 Jumadil Uula
Dengan sepenuh cinta,

FP TRENZ MUSLIM MASAKINI

Selasa, 14 Februari 2017

APAKAH HUKUM DROPSHIP TERMASUK RIBA , APAKAH BOLEH ONLINE SHOP MENURUT ISLAM ?

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم Hukum Dropship, Apakah Boleh Menurut Islam?  Assalamulaikum Alhamdulilah Setelah admin oprek tentang benar atau tidaknya hukum jual beli online/ yg biasa di sebut onlineshop.dan dropsip itu riba? Sudah mnemukn jawaban dr berbagai sumber. Mnjawab dr prtnyaan dr saahabat  di FP TRENZ MUSLIM MASA KINI.
 ¤ risty ayu mailani Dr kelaten.
"assalamualaikum selamat malm Admin sya mau nanya apakah Hukumnya menjual barang tp barangnya tidak ada di kita .. kita jual barang orang melalui onlineshop. Yg biasa d sebut sbagai dropship. Yg kita sendri tidak tau barang itu sendri asli bentuknya seperti apa? Hanya mengambil ke untungan dari menawarkan dan memberi foto dan detai barang tersebut.. Apakah halal yg q dapatkan dr cara dropsip atau di hukumi riba?" ..
 Walaikumusalam wr.wb
apakah boleh dropship dalam Islam? Atau bertanya-tanya bagaimana hukum reseller dalam Islam?.
 Namun disini kita akan lebih fokus terhadap permasalahan dropship. Sebelumnya perlu anda fahami dulu : Hukum Transaksi Online
 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
 Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah.[HR.bukhari No : 1969]
. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ Rasulullah SAW bersabda: Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah.[HR.bukhari No : 1970]. Pengertian jual beli didalam kitab fiqih adalah : مبادلة مال بمال على وجه مخصوص أو هو مبادلة شيء مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص أي بإيجاب أو تعاطٍ.
 “ Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu. Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi”. وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
 Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk ucapannya. Dan jual beli via telpon, telex dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.[Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri]. Mari kita lebih mengarah pada Dropship Apa Itu Dropship?
 Dropship adalah sebuah istilah yang sebenarnya sama dengan reseller. Namun yang membedakan hanya beberapa hal didalamnya yaitu : Dropship memberikan peluang dimana reseller tidak harus direpotkan untuk mengirim barang. Karena dengan sistem dropship, produsen atau agenlah yang akan mengirimnya atas nama reseller. Jadi teknisnya, jika ada pesanan lewat reseller. Produsen kemudian mengirim produknya langsung ke konsumen dengan menggunakan nama reseller (atas nama reseller). Hal itu, atau aturan itu sudah menjadi persepakAtan
 Beraama




Lalu Bagaimana Hukum Dropship Menurut Islam?

رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ

Persepakatan (Akad) Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu (1) lisan, (2) tulisan, (3) isyarat dan (4) perbuatan. Inilah pokok yang perlu kita ketahui dalam Ijab dan Kabul, dan sebuah per-Aqadan itu bisa terjadi sah apabila barang ada dan transaksi memahamkan dari dua belah pihak

كيفية إبرام التعاقد بالهاتف واللاسلكي ونحوهما من وسائل الاتصال الحديثة: ليس المراد من اتحاد المجلس كون المتعاقدين في مكان واحد؛ لأنه قد يكون مكان أحدهما الآخر، إذا وجد بينهما واسطة اتصال؛ كالتعاقد بالهاتف، أو بالمراسلة. وإنما المراد باتحاد المجلس اتحاد الزمن أو الوقت الذي يكون المتعاقدان مشتغلين فيه بالتعاقد. فمجلس العقد: هو الحال التي فيها المتعاقدان مقبلين على التفاوض في العقد وعن هذا قال الفقهاء: (إن المجلس يجمع المتفرقات). وعلى هذا يكون مجلس العقد في المكالمة الهاتفية أو اللاسلكي: هو زمن الاتصال ما دام الكلام في شأن العقد، فإن انتقل المتحدثان إلى حديث آخر انتهى المجلس. ومجلس التعاقد بإرسال رسول أو بتوجيه خطاب أو بالبرقية أو التلكس أو الفاكس ونحوها: هو مجلس تبليغ الرسالة، أو وصول الخطاب أوالبرقية، لأن الرسول سفير ومعبر عن كلام المرسل، فكأنه حضر بنفسه وخوطب بالإيجاب فقبل، في المجلس. فإن تأخر القبول إلى مجلس ثان، لم ينعقد العقد. وبه يتبين أن مجلس التعاقد بين حاضرين: هو محل صدور الإيجاب، ومجلس التعاقد بين غائبين: هو محل وصول الكتاب أو تبليغ الرسالة، أو المحادثة الهاتفية. لكن للمرسل أو للكاتب أن يرجع عن إيجابه أمام شهود، بشرط أن يكون قبل قبول الآخر ووصول الرسالة أو الخطاب ونحوه من الإبريق والتلكس والفاكس. ويرى جمهور المالكية أنه ليس للموجب الرجوع قبل أن يترك فرصة للقابل يقرر العرف مداها، كما تقدم.

Ijab dan Qobul ini adakalanya yang dilakukan secara berhadap-hadapan langsung antara penjual dan pembeli, dan ini yang umumnya terjadi. Dan adakalanyan antara penjual dan pembeli tidak dalam satu tempat, dan ini juga bisa disiasati dengan cara menggunakan surat untuk konsep zaman dulu. Dan kalau sekarang bisa dengan via sms, telefon, email, ataupun media sosial lain sehingga, untuk syarat ini, jual-beli secara online tidak bermasalah, sebagaimana keterangan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh juz VII, halaman.447].


Siasat dengan cara penjual menyebutkan sifat dan ciri fisik secara jelas barang yang akan dia jual kepada pembeli, sehingga tidak menimbulkan ketidaktahuan pembeli terhadap barang yang dia beli. Dianjurkan adanya ta’yin atau menentukan mabi’ atau tsamannya di majlisil aqdi (tempat berlangsungnya akad). Supaya tidak semakna dengan bai’uddain biddain. Dan yang diperlihatkan dalam gambar atau foto adalah dari barang yang akan dijual, ini akan terjadi sah dalam akad. [Hasiyah As-Sarqawi, juz II, halaman.16 - 17]

و العين ( التي في الذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها وصفتها كعبد حبشي خماسي ) مع بقية الصفات التي تذكر في السلم ( وعد ) هذا ( بيعا لا سلاما مع أنها ) اي العين ( في الذمة اعتبارا بلفظه فلا يشترط فيه تسليم الثمن قبل التفرق ) الا أن يكون ذلك في ربويين فيشترط فيه التقابض قبله كما في العين الحاضرة وهذا اذا لم يذكر مع ذلك لفظ السلم فان ذكر كأن قال بعتك كذا سلما او اشتريته منك سلما كان سلما وعلى كون ذلك بيعا يشترط تعيين أحد العوضين في المجلس والا يصير بيع دين بدين وهو باطل

قوله يشترط تعيين أحد العوضين ) اي الغير الربويين اي ولا يشترط قبضه في المجلس لأن التعيين بمنزلة القبض لصيرورة المعين حالا لا يدخله أجل أبدا .... الى ان قال .... ( قوله بيع دين بدين ) اي في معنى بيع الدين بالدين الثابت من قبل وهو اي بيع الدين بالدين الثابت قبل العقد باطل فكذلك هذا وأنما لم يكن منه لأن الدين هنا منشأ حال العقد لا ثابت من قبل لكنه لما لم يعين فيه أحد العوضين في المجلس أشبه بيع الدين بالدين الثابت من قبل فان عين أحدهما في المجلس كان صحيحا

Apa Maksud Ta’yin?

Ta’yin yang di sebut dalam kitab fikih adalah menjelaskan sejelas-selasnya, yakni si-penjual menunjukkan barang yang dijual, dan yang membeli menunjukkan uangnya yang akan digunakan untuk membeli. Dalam masalah Akad seperti ini sesungguhnya terdapat indikasi bahwa kedua orang yang bertransaksi (pembeli dan penjual) saling mencurigai. Tetapi bila keduanya saling mempercayai Ta’yin yang seperti ini tidak perlu di perketat. Karena terjadinya saling curiga dahulu perdagangan dengan kaum jahiliyah kaum Mu’minin sering dipermainkan. Namun disini kita membahas transaksi yang dilakukan oleh sesama Islam, yang notabene saling beriman maka cukuplah si-penjual menunjukkan barang dan sifat-sifatnya saja.

ويكفي أن يرى المشتري من المبيع ما يدلّ على العلم ، لأنّ رؤية جميع المبيع غير مشروطةٍ لتعذّرها كوجه صبرةٍ لا تتفاوت آحادها. فمتى كان الأنموذج قد دلّ على ما في الصّبرة من مبيعٍ دلالةً نافيةً للجهالة ، وكان ممّا لا تتفاوت آحاده ، وكان الثّمن معلوماً ، كان البيع به صحيحاً وبغيره لا. هذا ما عليه الفقهاء ، فقد شرطوا فيما ينعقد به البيع : معرفة العاقدين بالمبيع والثّمن معرفةً نافيةً للجهالة ، وأنّ رؤية بعض المبيع تكفي إن دلّت على الباقي فيما لا يختلف أجزاؤه اختلافاً بيّناً. وقال الشّافعيّة في الأنموذج المتماثل المتساوي الأجزاء كالحبوب : إنّ رؤيته تكفي عن رؤية باقي المبيع ، والبيع به جائز. وإذا أحضر البائع الأنموذج وقال : بعتك من هذا النّوع كذا فهو باطل ، لأنّه لم يعيّن مالاً ليكون بيعاً ، ولم يراع شرط السّلم ، ولا يقوم ذلك مقام الوصف في السّلم ، لأنّ الوصف باللّفظ يرجع إليه عند النّزاع ، فإن عيّن الثّمن وبيّنه جاز. وقال الحنابلة : إنّ البيع بالأنموذج لا يصحّ إذا لم ير المبيع وقت العقد ، أمّا إذا رئي في وقته وكان على مثاله فإنّه يصحّ.

Tidak kita pungkiri bahwa sejauh ini pernahkah si-penjual menyuruh kita untuk memperlihatkan uang yang akan kita belikan? Tentu tidak akan sebegitunya dalam transaksi, padahal itu termasuk ta’yin. Artinya sipenjual juga yakin bahwa si-pembeli sudah ada uang untuk membeli. Sebaliknya juga penjual tidak perlu menyebutkan darimana asal barang tersebut didapatnya, dengan seharga berapa ia beli?. Ta’yin cukuplah sebatas yang di tetapkan kesepakatan bersama [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]




Bukankah Dropship Menjual Barang Orang?

Sebagaimana transaksi yang tidak sah apabila menjual barang orang atau bukan haknya, maka hukumnya batal karena pemilik barang tidak mengetahui. Namun masalahnya berbeda dengan dropship yang memang ada persepakatan, ikatan kerjasama antara agen dan penjual (dropship). Hal ini tidak menyalai syari’at seperti dalam ibarot ini :

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثالث صــــ352 وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يَجِبُ حِبْرٌ وَخَيْطٌ وَكُحْلٌ عَلَى وَرَّاقٍ ) أَيْ نَاسِخٍ ( وَخَيَّاطٍ وَكَحَّالٍ ) فِي اسْتِئْجَارِهِمْ لِلنَّسْخِ وَالْخِيَاطَةِ وَالْكَحْلِ ، وَالثَّانِي يَجِبُ مَا ذُكِرَ لِحَاجَةِ الْفِعْلِ إلَيْهِ كَاللَّبَنِ فِي الْإِرْضَاعِ وَدُفِعَ بِأَنَّ دُخُولَ اللَّبَنِ لِلضَّرُورَةِ ، وَالثَّالِثُ ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ ( قُلْت صَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) قَالَ ( فَإِنْ اضْطَرَبَتْ وَجَبَ الْبَيَانُ وَإِلَّا ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُبَيَّنْ ( فَتَبْطُلُ الْإِجَارَةُ وَاَللَّهُ أَعْلَم ) وَعَبَّرَ فِي هَذَا بِالْأَشْبَهِ وَفِي الْأَوَّلِ فِي الْمُحَرَّرِ ، بِالْمَشْهُورِ وَحَكَى فِي الشَّرْحِ الْخِلَافَ طُرُقًا .

Bukankah dropship menjual barang, yang barang itu tidak dipegang olehnya? Yakni (dropship) menjual barang yang tidak dihadapannya? Bukankah barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat  dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak? Dalam pandangan madzhab syafiyah hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan ghoror, dalam ibarot lain di contohkan seperti ini :

فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ

Selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- termasuk jual beli barang ghaib seperti jual jin, yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Perlu diketahui bahwa hal itu adalah bentuk kehati-hatian, namun bukan berarti menutup hukum qoth’i, seperti yang terjadi banyak muamalah semacam ini.

Contoh : ketika anda ke konter hendak membeli pulsa, kemudian anda bertanya pada si-penjaga; “apakah pulsanya ada” si-penjaga konter menjawab ; “iya ada”. Apakah sebagai ta’yin pembeli harus bertanya ; “ada dimana pulasanya?”. Sudah tentu pulsanya ada diserver oprator. Apakah penjaga konter tidak boleh menjual pulsa sebab tidak berada dalam konter? Dan apakah keduanya antara yang membeli dan yang menjual mengetahui fisik pulsa?. Dan bukankah nanti kalau pulsa itu masuk pada HP kita status pengiriman atas nama konter bukan server?. Dan contoh masalah lain sangat banyak.

Kesimpulan : bila kita hendak membahas detail masalah kronologi “Dropship” maka akan banyak jalan kebolehannya. Dan ini membuat status dropship adalah sah, dan sama sekali tidak menyalai aturan dalam syari’at Islam. Akan banyak jalan yang saling menguatkan psisi dropship. Nanti kita bahas secara rinci dari segi mana saja jalan kebolehan dropship, dan juga terjadinya dropship yang tidak boleh karena illat apa? nanti kita urai secara berkala.

Allahu A’lam.

Tambahn dr pertanyaan
Di komentar


ANONYMOUSSUNDAY,
Maaf, jika reseller memang bener di perbolehkan, karena memegang barangnya, apabila suatu hari terjadi komplain sebab kecacatan brg..pihak pembeli sah sah saja komplain ke reseller..namun dropship sedikit brbeda dg reseller karena barang tdk di pegang olehnya..jika nanti nya terjadi komplain akibat kecacatan brg..pihak dropshiper di rugikan karena tdk tau kondisi brg yg sesungguhnya...seperti nya hal itulah yg di cegah dri menjual yg tidak di miliki (agar tdk menzholimi)..
Dropship sepertinya lbh cocok ke akad ijarah atau jualah artinya..keuntungan yg diperoleh adalah komisi atau Mul..bukan hasil selisih jual-beli
CMIIW...

Reply
Replies

ADMIN
Terlepas dari pembahasan reseller yang menurut anda sudah jelas statusnya. Maka kita agak lebih fokus pada dropship. Dropship hukum asalnya adalah halal, tetapi hukum kehalalan tersebut bisa menjadi rusak (haram) karena terdapat illat (penoda’an) yang terjadi, atau di picu oleh salah salah satu dari tiga belah pihak yakni (pembeli, dropshipper, atau agen). Contoh : ada ketidak sesuaian barang dari sifat yang di tunjukkan. Maka tindakan seperti itu merusak hukum yang asalnya Halal menjadi makruh tanzih (mendekati haram), dan bahkan hingga menduduki Haram apabila tidak bertanggung jawab atas komplain dari salah satu pihak. hal ini sangat panjang rinciannya.

Tetapi bila tidak di temukan illat dari salah satu mu’aqqid maka tidak mengapa akad seperti diatas. Lebih fokus pada pihak dropship-nya, yang perlu kita fahami dalam sighot mu’aqqid adalah pada lafat antara “BARANG TIDAK ADA” dan “BARANG TIDAK ADA DIKITA”. Kedua kalimat Ini disamaratakan oleh kebanyakan orang, entah tidak mau memahami atau pura-pura tidak faham. Tentu saja kedua kalimat diatas sangat berbeda menurut Ulama Ahlunnuhat

Terlepas dari kalimat “BARANG TIDAK ADA” yang sudah jelas dalil pelarangan-nya dalam hal aqad. Sedikit fokus pada kalimat “BARANG TIDAK ADA DIKITA”. Hal ini masih terbagi kedalam beberapa bagian, pertama (1) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” tetapi sudah ada wujut dan sifat-sifatnya yang dapat disebutkan kepastiannya, hanya saja masih di tempat lain. Kedua (2) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” hanya menyebutkan sifat tetapi belum terwujud atau belum dibuat, atau belum dijahit dll tetapi sudah ada maroji’-nya (agen langganan). Ketiga (3) “BARANG TIDAK ADA DIKITA” menyebutkan kreterianya saja, karena nanti bila ada yang pesan maka akan saya carikan.
Nah ketiga faru’ (cabang pembagian) diatas yang tidak bersinggungan dengan hadist di atas (berposisi aman) adalah kriteria yang pertama yakni nomer (1), sedangkan yang nomer (2) itu mulai diposisi rentan karena terdapat “Syak”. Dan yang nomer (3) sudah bergesekan dengan hadist diatas (dilarang). Maka bagaimana jelasnya? Adalah kembali lagi pada kronologi dropshiper, dia (dropshiper) menjalankan system yang mana? Hal ini masih satu Bab dalam kitab Fikih, masih dalam (Bai’ Wal Buyu’). Monggo dilanjut...




Minggu, 29 Januari 2017

Bagaimana hukumnya ketika imam lupa wudlhu setelah selsai baru sadar apakah harus mengulang wudhlu dan jamaah lagi ?

Assalamualaikum
Malam kali ini admin tertarik dengan pertanyaan pak ustd mostor di piss-ktb
Insa allah di ksmpatan hari ini admin mau mengulas dan menjawab pertnyaan dari

Mostor > ‎Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB)
assalamualaikum
tadi aku jadi imam shalat magrib di mushalla...
setelah selesai berjamaah aku pun pulang ke rumah dan ternyata di atas bibirku ada sesuatu seperti lem yang menghalangi air sampai ke kulit. berarti shalatku tidak sah.
PERTANYAAN:
1. apakah aku mesti mengulangi mhi
Membasuh seluruh mukaku atau cukup hanya membasuh bagian yang tertutup sesuatu yang seperti lem tersebut?
2. apakah aku harus memberitahukan hal itu kepada para makmum agar mereka mengulangi shalat mereka masing masing atau tidak?
mohon sinar ilmu dari para yai semuanya..
makasih

Jawaban :  Qie Bodro Nuyo

Kembalikan saja pada hadis . Ketika ditengah sholat Nabi teringat masih hadas. Beliau saja yg membatalkan sholat. HR ,Abi daud no. 233

Jawaban :  waayin

No 1. Alangkah baiknya di bersihkan trlebih dahulu baru wudhlu ulang

Oleh syariat kta cma dtuntut untuk membasuh yg terkena lem dan anggota stelah muka kcuali tidak dketahui tempat yg tdk terkena air.......
Jika tdk dketahui mka dibasuh smua muka
ولو ترك موضعا من وجهه غسل ذلك الموضع واعاد مابعد الوجه فان لم يعرف موضعه استأنف الجميع
المجموع/ 1 / 448

Jawaban : al ustad M Salim Nur Ahmad

Imam Junub ﺃﻳﻤﺎ ﺇﻣﺎﻡ ﺳﻬﺎ ﻓﺼﻠﻰ ﺑﺎﻟﻘﻮﻡ ﻭﻫﻮ ﺟﻨﺐ ﻓﻘﺪ ﻣﻀﺖ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺛﻢ ﻟﻴﻐﺘﺴﻞ ﻫﻮ ﺛﻢ ﻟﻴﻌﺪ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻥ ﺻﻠﻰ ﺑﻐﻴﺮ ﻭﺿﻮء ﻓﻤﺜﻞ ﺫﻟﻚ (Hadis) "Setiap imam yang lupa lalu shalat bersama kaum sementara ia junub, maka shalatnya makmum tetap sah. Hendaknya imam mandi lalu ia mengulang shalatnya. Jika imam lupa shalat tanpa berwudlu' maka hukumnya sama dengan junub" (ﺃﺑﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻲ ﻣﻌﺠﻢ ﺷﻴﻮﺧﻪ ﻭاﺑﻦ اﻟﻨﺠﺎﺭ) ﻓﻲ اﻟﺘﺎﺭﻳﺦ (ﻋﻦ اﻟﺒﺮاء) Hadis riwayat Abu Nuaim dalam Mu'jam Syuyukh dan Ibnu Najjar dari Barra' bin 'Azib ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ: ﺧﺮﺟﻪ اﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ ﻭاﻧﻘﻄﺎﻉ Ibnu Hajar berkata: "(juga) diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni sanadnya dlaif dan terputus" Khilafiyah Hukum Fikih Dari hadis diatas ulama berbeda pendapat; ﻓﺘﺼﺢ ﺻﻼﺓ اﻟﻤﻘﺘﺪﻳﻦ ﺑﻪ ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ اﻹﻋﺎﺩﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬا ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ "Shalat para makmum kepada imam yang junub tetap sah, dan shalatnya imam tersebut tidak sah. Maka imam yang junub saja yang mengulang shalatnya. Ini adalah pendapat Syafi'i" ﻭﺫﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺑﻄﻼﻥ ﺻﻼﺓ اﻟﻤﻘﺘﺪﻱ ﺑﺒﻄﻼﻥ ﺻﻼﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ "Abu Hanifah berpendapat bahwa shalatnya makmum menjadi batal sebab batalnya shalat imam" (Faidl Al-Qadir 3/136).  .,  ..

Dalam sebuat hadits riwayat imam Muslim disebutkan ;

عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Diriwayatkan dari Jabir. 'Umar bin Khaththab mengabari saya bahwasanya seorang laki-laki berwudlu terus meninggalkan tempatnya kuku telapak kakinya. Kemudian Nabi saw melihatnya, lalu bersabda ; Kembalilah dan baguskanlah wudlumu. Kemudian laki-laki tersebut kembali lalu sholat.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya menyatakan bahwasanya seseorang yang dalam wudlunya meninggalkan sebagian anggota hingga tidak terkena air maka wuldunya tidak sah, meskipun berangkat dari ketidaktahuan.

المجموع الجزء 1 صحـ : 387 مكتبة المطبعة المنيرية
(السابعة)
إذا كان علي بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء واشتباه ذلك فمنع وصول الماء الى شئ من العضو لم تصح طهارته سواء كثر ذلك أم قل

أسنى المطالب - جــــ 3 صـــ
280

وتوضأ الإمام وأغفل لمعة من عقبه يشاهدها المأموم فهل يصح الاقتداء به لاحتمال أن يكون وضوءه عن تجديد أم يجب عليه البحث ولا تصح القدوة ؛ لأن الغالب أن الوضوء لا يكون إلا عن حدث المتجه الثاني

شرح النووي على مسلم – جــــ 1 صـــ
396حدثني سلمة بن شبيب حدثنا الحسن بن محمد بن أعين حدثنا معقل عن أبي الزبير عن جابر أخبرني عمر بن الخطابأن رجلا توضأ فترك موضع ظفر على قدمه فأبصره النبي صلى الله عليه وسلم فقال ارجع فأحسن وضوءك فرجع ثم صلى( أن رجلا توضأ فترك موضع ظفر على ظهر قدمه فأبصره النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ارجع فأحسن وضوءك فرجع ثم صلى )في هذا الحديث : أن من ترك جزءا يسيرا مما يجب تطهيره لا تصح طهارته وهذا متفق عليه ، واختلفوا في المتيمم يترك بعض وجهه ، فمذهبنا ومذهب الجمهور أنه لا يصح كما لا يصح وضوءه ، وعن أبي حنيفة ثلاث روايات :
إحداها : إذا ترك أقل من النصف أجزأه ، والثانية : إذا ترك أقل من قدر الدرهم أجزأه ، والثالثة : إذا ترك الربع فما دونه أجزأه ، وللجمهور أن يحتجوا بالقياس . والله أعلم . وفي هذا الحديث دليل على أن من ترك شيئا من أعضاء طهارته جاهلا لم تصح طهارته ، وفيه تعليم الجاهل والرفق به .
وقد استدل به جماعة على أن الواجب في الرجلين الغسل دون المسح ، واستدل القاضي عياض - رحمه الله تعالى - وغيره بهذا الحديث على وجوب الموالاة في الوضوء لقوله صلى الله عليه وسلم : ( أحسن وضوءك ) ولم يقل اغسل الموضع الذي تركته ، وهذا الاستدلال ضعيف وباطل ؛ فإن قوله صلى الله عليه وسلم : ( أحسن وضوءك ) محتمل للتتميم والاستئناف ، وليس حمله على أحدهما أولى من الآخر . والله أعلم .

Selamat menjalankan aktifitas semoga manfa Jawaban : ustad


Jumat, 27 Januari 2017

Wanita banyak aturan karna .....

Ku katakan kepadamu wanita dunia..
Kau memang banyak aturannya didunia
Diperintahkan Memakai hijab yang dalam, tidak tabarruj, sholat 5 waktu, tidak berdua-duaan dengan yg bukan mahram, lebih banyak diam dirumah, menjaga izzah dan ma'ruah, tidak mempertontonkan kecantikanmu disosial media, dilarang menghibah, dilarang mendengar lagu-lagu yg membuat hati terpana, menjaga pandangan diluaran sana, tidak bisa berjabat tangan para lelaki gagah, mesti berpuasa dibulan ramadhan, lembut tutur katanya dengan bertasbih kepadaNya.

Kau tau kenapa???

Karena diakhirat kelak engkau akan menjadi Ratu bidadari syurga..
Apabila kau patuhi semua, hijabmu tiada lagi berguna disana, bajumu dari berbagai macam sutera, kau pun di anugerahkan suami gagah perkasa disana, rumah mu dari mutiara, sendawa mu berbau kesturi, sanggul rambutmu dari mutiara, sisirmu dari emas, kau bisa bernyanyi sepuasnya disana, keinginanmu slalu ada tercipta, tidak lagi melakukan puasa, bebas memamerkan kecantikan dari yang Maha Kuasa, tempat mandimu sungai dari susu suci dan madu murni, kau kekal disana, kau selayaknya menjadi putri raja, banyak pelayanmu seperti mutiara berserakan disana, bicaramu hanya tasbih, tahmid dan takbir.

Karena shalat mereka, puasa dan ibadah mereka kepada Allah. Allah meletakkan cahaya di wajah mereka, tubuh mereka adalah kain sutra, kulitnya putih bersih, pakaiannya berwarna hijau, perhiasannya kekuning-kuningan, sanggulnya mutiara dan sisirnya terbuat dari emas. Mereka berkata, Kami hidup abadi dan tidak mati, kami lemah lembut dan tidak jahat sama sekali, kami selalu mendampingi dan tidak beranjak sama sekali, kami ridha dan tidak pernah bersungut-sungut sama sekali. Berbahagialah orang yang memiliki kami dan kami memilikinya.. (HR. Ath Thabrani)

Lalu tidakkah kau pilih akhirat daripada dunia?? Sedangkan dunia ini nanti akan binasa.

Semoga renungan ini bermanfaat..

Rabu, 18 Januari 2017

film pendek bikin baper KAYA TANPA HARTA

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم

Siapin tisu.. Dan jgn lupa d sklilingmu ga ada orang.. Kecual suami/iStri



Like juga facebooknya ya ka....
Di facebook trenzmuslim


HABIB LUTFI SANG provokator no 1 di indonesia



HABIB LUTFI "SANG POVOKATOR" NO 1 DI INDONESIA
Beliau tidak cuma seorang ulama ternama, tetapi juga seorang "Provokator Utama" di Indonesia.
Tidak cuma rakyat kecil dan juga masyarakat awam yang telah diprovokasi oleh beliau, namun juga semua pejabat negara, bahkan TNI dan Polri juga diprovokasi.
Tidak cuma umat muslim yang beliau provokasi, namun juga semua umat beragama di Indonesia.
Tidak cuma di kota Pekalongan saja yang beliau provokasi, namun juga seluruh rakyat Indonesia.
Beliau memang "provokator" ulung, yang tidak akan pernah patah semangat dalam tiap orasi.
Beliau adalah singa podium yang tidak akan pernah gentar dan akan selalu memprovokasi umat beragama dan warga negara untuk selalu mencintai serta siap membela tanah air tercinta.
Dengan kelembutanya dengan kata2nya yg menusuk ke jantung masyrakat.
Teruslah provokasi kami, ya Habibana Luthfi bin Yahya!
Teruslah provokasi kami agar semakin cinta tanah air Indonesia!
Teruslah provokasi agar lebih semangat dalam membela Negara Indonesia!
Teruslah provokasi kami agar semakin erat bergandengan tangan dalam membangun Indonesia!


Selasa, 17 Januari 2017

mampukah islam menjawab pertanyaan anak Punk

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم

Tnpa banya komentar tonton aja langsung dah

 Mantap











Part2



Part 2


ramalan indonesia di tahun 2010-2020 oleh pangeran jaya baya wwooowww

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم


 Percata atau tidak itu ada dalam diri kalian pribadi Silahkan mennton dan ucapkan takbir.. Allahua akbar.. Hanya allah yang tau




Senin, 16 Januari 2017

Andai khabib rizik seperti umar bin khotob


ANDAI HABIB RIZIK SEPERTI UMAR BIN KHOTOB BAK SINGA SI RAJA HUTAN TAPI LEMAH LEMBUT TANPA KEKERASAN..

Sayidina Umar Ibnu Khattab, nama besar yang harum di bumi dan di langit, salah seorang dari empat sahabat besar yang utama dan beliau dijamin syurga. Beliau merupakan khalifah kedua Rasulullah SAW setelah Sayidina Abu Bakar Ash Shiddiq. Banyak kisah menyebutkan tentang ketaqwaan Sayidina Umar Ibnu Khattab, tentang zuhudnya, tentang ketegasannya membela agama Allah dan sifat waraknya..

Sayidina Umar adalah salah satu bukti kebesaran dan kehebatan Rasulullah SAW kekasih Allah. Berkat doa Rasulullah beliau memeluk Islam. Rasulullah mampu mengubah dan mendidik, mengenalkan Allah pada Umar Ibnu Khattab sehingga menjadi seorang yang super bertaqwa.

Dari manusia yang pernah mengubur bayi perempuannya hidup-hidup menjadi manusia yang mampu menyerahkan dunianya, hidup matinya untuk Allah dan RasulNya.Dari manusia yang kejam dan ditakuti se-jazirah arab menjadi manusia yang paling disegani dan dihormati di Timur dan di Barat (Persia & Romawi). Manusia yang membuat seantero jazirah arab terkejut dan ciut nyali ketika mendengar beliau memeluk agama Islam.

Islam telah mengubahnya menjadi manusia yang sangat penyayang, adil dan sangat membela orang miskin. Dari manusia yang sangat keras menjadi manusia yang lembut hatinya, hingga linangan air matanya ketika mengingat dosa membekas di pipinya.

Air matanya selalu mengalir ketika takut kepada Allah, ketika teringat dosa-dosanya dan juga di saat mengaharapkan keampunanNya. Karena takut dengan dosa-dosanya, maka setiap malam beliau memukuli punggungnya sendiri karena merasa banyak berdosa dengan Tuhan.

Biarlah dosa-dosaku aku tanggung di dunia daripada aku harus menanggungnya di akhirat kelak begitulah hatinya merintih. Sayidina Umar, dari manusia penyembah roti dan patung menjadi manusia pemuja Allah yang hatinya begitu takut dan cinta dengan Allah.

Sayidina Umar adalah manusia hasil didikan Nabi akhir zaman. Rasa takutnya dengan Tuhan begitu terlihat, hingga selalu bergetar dan menggigil badannya, serta pucat wajahnya ketika mengambil air wudlu.

Ketika ditanya oleh sahabat mengenai hal itu, beliau menjawab : “ tahukah engkau kepada siapa aku akan menghadap sesaat lagi?”.Semakin dekat dengan waktu sholat, semakin hebat getaran hati beliau. Hingga degupan jantung beliau ketika sholat terdengar sampai tiga shaf di belakangnya.Bahkan tercium bau hati terbakar karena hatinya terlalu takut dengan Tuhan. Begitulah rasa takut beliau sewaktu menghadap Allah, Raja dari segala raja.

Sifat tawakal beliau kepada Allah begitu kental, hingga setelah menjadi khalifah pun beliau tidak memiliki pengawal. Suatu ketika seorang utusan Romawi terheran-heran ketika menyaksikan Amirul Mukminin ditemuinya sedang tertidur seorang diri di bawah sebuah pohon, tanpa ada pengawal satupun.

Ketika utusan Romawi itu bersiap hendak mengayunkan pedang ke arah sayidina Umar, tiba-tiba muncul dua ekor singa yang akan menerkam pengawal itu. Itulah diantara karamah Sayidina Umar ibnu Khattab. Dan akhirnya utusan itu pun masuk Islam, bukan dengan kekerasan tetapi dengan karamah (kemuliaan yang Allah berikan kepada orang yang sangat dekat padaNya, kalau bagi Nabi dan Rasul disebut Mukjizat).

AllahuAkbaar !!!!

Minggu, 15 Januari 2017

DOWNLOAD APLIKASI RISALAH

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم



Assalamulaikum ..
Sahabat TRENZ MUSLIM MASA KINI

kini web site RISALAH SUFY bisa anda pasang di smart phone kalian dengan mudah
Insa allah akan selalu share setiap hari nasehat-nasehat agama dan mempermudah tanya jawab agama .. Anti diskriminasi anti kekerasan mngajarkan kelembutan dan tatakrama yang paling utama anti hoax..
 Silahkan bisa d download di bawah ini..

   >>  KLIK DI SINI <<
DOWNDLOAD NOW





    >> KLIK DISINI <<
     DOWNLOAD NOW

Sabtu, 14 Januari 2017

Siapa yang menepatinya maka allah akn memberikan perlindungan di bahunya

Tiga hal, Barangsiapa yang bisa menepatinya, maka Allah akan memberikan perlindungan di bahu-Nya, menutupinya dengan rahmat-Nya dan memasukkannya di dalam orang yang dicintai-Nya.

Ditanyakan, siapakah orang yang menepati 3 hal tersebut ya Rosululloh?

Beliau menjawab : orang yang diberi menyampaikan terima kasih,
jika diperlakukan tidak baik memaafkan,
dan jika dimarah marah diam.

semoga renungan ini bermanfaat ..

Rabu, 11 Januari 2017

JAWABAN AL QUR'AN MENGAPA KITA SERING "CAPEK" DI DUNIA INI...?

بسم ٱلله ٱلرحمن ٱلرحيم


MENGAPA KITA SERING "CAPEK" DI DUNIA INI...? .


Beginilah al-Qur’an bertutur, membuat sebuah panduan yang berharga untuk setiap muslim, bahwa apa yang kita tuju menentukan cara kita untuk sampai kepadanya...... .
.
(1). URUSAN Berdzikir (Sholat), perintahnya adalah “Berlarilah!”
.
. “Wahai orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka BERLARILAH kalian MENGINGAT Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jum’ah : 9) .
.
(2). URUSAN Melakukan Kebaikan, perintahnya adalah “Berlombalah!” .
.
“Maka BERLOMBA-LOMBALAH dalam berbuat KEBAIKAN.” (QS. Al-Baqarah : 148) .
.
(3). URUSAN Meraih Ampunan, perintahnya adalah “Bersegeralah!” .
.
“Dan BERSEGERALAH kamu menuju AMPUNAN dari Tuhanmu dan menuju SURGA…” (QS. Ali Imron : 133) .
.
(4). URUSAN Menuju Allah, perintahnya adalah “Berlarilah dengan cepat!” .
.
“Maka BERLARILAH kembali ta’at kepada ALLAH.” (QS. Adz-Dzaariyat : 50) .
.
(5). TAPI... URUSAN Menjemput Rizki (Duniawi), perintahnya HANYALAH “Berjalanlah!” .
.
“Dialah yang menjadikan bumi mudah bagimu, maka BERJALANLAH di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari RIZKI-Nya.” (QS. Al Mulk : 15)

Semestinya kita memahami, kapan kita perlu BERLARI, atau menambah kecepatan lari kita, atau bahkan CUKUP BERJALAN saja.

Jangan-jangan, selama ini kita merasa lelah, karena MALAH berlari mengejar dunia yang seharusnya CUKUP DENGAN BERJALAN.. Ya Allah, bimbinglah kami…!
Wallaahu a'lam bish shawwab..




Silahkan LIKE & SHARE jika dirasa bermanfaat.....

MENGAPA KITA SERING "CAPEK" DI DUNIA INI...? .

Beginilah al-Qur’an bertutur, membuat sebuah panduan yang berharga untuk setiap muslim, bahwa apa yang kita tuju menentukan cara kita untuk sampai kepadanya...... .
.
(1). URUSAN Berdzikir (Sholat), perintahnya adalah “Berlarilah!”
.
. “Wahai orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka BERLARILAH kalian MENGINGAT Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jum’ah : 9) .
.
(2). URUSAN Melakukan Kebaikan, perintahnya adalah “Berlombalah!” .
.
“Maka BERLOMBA-LOMBALAH dalam berbuat KEBAIKAN.” (QS. Al-Baqarah : 148) .
.
(3). URUSAN Meraih Ampunan, perintahnya adalah “Bersegeralah!” .
.
“Dan BERSEGERALAH kamu menuju AMPUNAN dari Tuhanmu dan menuju SURGA…” (QS. Ali Imron : 133) .
.
(4). URUSAN Menuju Allah, perintahnya adalah “Berlarilah dengan cepat!” .
.
“Maka BERLARILAH kembali ta’at kepada ALLAH.” (QS. Adz-Dzaariyat : 50) .
.
(5). TAPI... URUSAN Menjemput Rizki (Duniawi), perintahnya HANYALAH “Berjalanlah!” .
.
“Dialah yang menjadikan bumi mudah bagimu, maka BERJALANLAH di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari RIZKI-Nya.” (QS. Al Mulk : 15)

Semestinya kita memahami, kapan kita perlu BERLARI, atau menambah kecepatan lari kita, atau bahkan CUKUP BERJALAN saja.

Jangan-jangan, selama ini kita merasa lelah, karena MALAH berlari mengejar dunia yang seharusnya CUKUP DENGAN BERJALAN.. Ya Allah, bimbinglah kami…!
Wallaahu a'lam bish shawwab..




Silahkan LIKE & SHARE jika dirasa bermanfaat.....


cek juga IG instagram.com/loveislam.id
Kunjungi website kami http://loveislamid.blogspot.co.id

Yuk follow juga akun Terbaru kami "yuk hijrah"
klik: line.me/ti/p/@rds7690j
follow juga akun HUMOR klik http://line.me/ti/p/@evq6075a



 

About

trimakasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat

Text

Risalah sufy Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers